MENUMBUHKAN
KESADARAN BERKONSTITUSI
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut UUD, dan dapat
pula tidak tertulis yang juga disebut konvensi.
UUD
merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang
dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945, “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa pemegang kekuasaan
tertinggi di negara Indonesia adalah Rakyat, serta kedaulatan rakyat dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
A.
Perumusan dan Penetapan Undang-Undang
Dasar NRI tahun 1945
Pembahasan UUD NRI 1945 dilakukan dalam
sidang BPUPKI, tepatnya dalam sidang keduanya. Pada sidang keduanya, tepatnya
pada tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah beberapa panitia, yaitu
1.
Panitia Perancang UUD dengan ketua Ir.
Soekarno
2.
Panitia Perancang Keuangan dan
Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
3.
Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air,
dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
4.
Panitia Penghalus Bahasa untuk UUD,
yang beranggotakan Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dn Prof. Dr. Soepomo.
Setelah pembentukan panitia
tersebut, panitia Perancang UUD melanjutkan sidang,11 Juli 1945, dan
menghasilkan kesepakatan:
1.
Membentuk Panitia Perancang yang
beranggotakan Dr. Supomo (ketua), KRMT wongsonegoro, Achmad Subardjo, AA
Maramis, Agus Salim, Sukiman Wirjosandjojo, dan Raden Panji Singgih.
2.
Bentuk “Unitarisme” atau negara
kesatuan.
3.
Kepala negara ditangan satu orang,
yaitu presiden.
4.
Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang diketuai oleh Supomo.
Berikut daftar nama-nama anggota panitia yang dibentuk
BPUPKI dalam perancangan UUD:
1.
Panitia
perancang UUD
a.
Ir. Soekarno (ketua) k. K.H. Wachid Hasyim
b.
AA Maramis l. Parada arahap
c.
Otto Iskandardinata m. Latuharhary
d.
Puruboyo n. Susanto Tirtiprojo
e.
H. Agus Salim o. sartono
f.
Achmad Soebardjo p. Wongsonegoro
g.
Prof. Dr. Supomo q. wuryaningrat
h.
Maria Ulfa Santoso r. Tan Eng Hoat
i.
R.P Singgih s. dr. Sukiman
j.
P.A. Husein Djayadiningrat
Dan anggota panitia kecil Panitia
Perancang UUD adalah
1)
Prof. Dr. Supomo (ketua) 5) R.P. singgih
2)
Achmad Soebardjo 6) Wongsonegoro
3)
H. Agus Salim 7) dr. Sukiman
4)
AA Maramis
2.
Panitia perancang keuangan dan
perekonmian
a.
Drs. Moh. Hatta (Ketua)
b.
Soerachman
c.
Margono
d.
Soetardjo
e.
Sanusi
f.
Rooseno
g.
Soerjo Amidjojo
h.
Dewantara
i.
Koesoema Atmadja
j.
Fatah Hasan
3.
Panitia perancang pembelaan negara
a.
Abikusno Tjokrosoejoso (Ketua) l. Kafar
b.
Kadir m. Maskoer
c.
Asikin n. Halim
d.
Bintoro o. Kolopaking
e.
Hendromartono p. Soedirman
f.
Moedzakir q. Aris
g.
Sanoesi r. Noor
h.
Moenandar s. Pratalykrama
i.
Samsoedin t. Lim Koen
j.
Soekardjo Wirjopranoto
k.
Soerio
Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 1945,
Panitia Perancang UUD berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal yaitu
tentang lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan menyerahkan hasil perumusannya kepada Panitia Penghalus Bahasa yang
bertugas untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah
disepakati tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, kembali
diadakan rapat dengan agenda “Pembicaraan Tentang Pernyataan Kemerdekaan”.
Adapun hasil tugas yang dilaporkan ketua Panitia Perancang UUD, Ir. Soekarno,
adalah sebagai berikut:
1.
Rancangan teks proklamasi yang diambil
dari alinea 1,2, dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan
teks proklamasi yang panjang,
2.
Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil
dari aalinea 4 Rancangan Preambule Hukum Dasar (piagam Jakarta).
3.
Rancangan batang tubuh UUD.
Dan pada sidang tanggal 15 Juli 1945
dilanjutkan dengan “Pembahasan Rancangan UUD”. Dan pada akhirnya naskah UUD
diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI, pada tanggal 16 Juli 1945.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar